Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Konten Kejaksaan Sarang Mafia yang Dilaporkan Persatuan Jaksa./Unsplash mahdi rezaei
Belum lama ini Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim kepada Polda Metro Jaya. Adapun laporan tersebut perihal konten yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
"Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn, dikutip dari Detik [1], 21 September 2022.
Laporan tersebut disampaikan Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI, Abdul Bari Alkatiri. Pihak kepolisian telah menerima laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
Baca Juga Oknum Kapten TNI Kemhan Todongkan Senjata Api di Tol, Ini Faktanya
Menurut jaksa Yadyn, Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui akun YouTube Quotient TV. Pasalnya menurutnya dalam video yang diunggah dalam akun YouTube tersebut, terdapat asumsi yang mempengaruhi masyarakat.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.
Baca Juga Pemuda Diduga Bantu Bjorka di Madiun Dijerat UU ITE
Jaksa Yadyn menjelaskan bahwa Alvin Lim telah menyampaikan kebohongan. Menurutnya, saat ini kejaksaan memiliki wadah melalui bidang pengawasan apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.
"Kami insan Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," ujar Yadyn.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|