Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara./Instagram komnas.ham
lndikasi obstruction of Justice atau perintangan proses hukum dalam kasus oknum prajurit TNI yang mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Komunikasi antarpelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya obstruction of justice untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya," kata Beka Agung Hapsara [1].
Temuan Komnas HAM tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh timnya. Adapun pihak Komnas HAM telah memeriksa ke-6 terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan di lokasi, dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.
Baca Juga Oknum TNI AD Diduga Mutilasi Warga Sipil di Papua, Ini Reaksi OPM
Terlebih lagi, menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan bahwa penghilangan jejak komunikasi tersebut, salah satunya adalah menghapus sebagian pesan dalam gawai para tersangka. "Menghapus komunikasi," ucap dia.
Komnas HAM dalam halini mendorong pendalaman kasus oknum prajurit TNI yang melakukan mutilasi dengan pendekatan scientific crime investigation, khususnya perihal jejak digital. Sehingga Komnas HAM mendorong para pihak mendalami jejak digital masing-masing pelaku.
"Baik dalam komunikasi, social media, maupun pendekatan digital yang lain," ujarnya.
Baca Juga DPR Rapat dengan Panglima TNI, Isu Tidak Harmonis dengan KSAD hingga Kasus Mutilasi
Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa pembunuhan empat warga sipil, terjadi pada 22 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 WIT di SP1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Usai melakukan pembunuhan, pelaku membawa korban ke Sungai Kampung Pigapu untuk dibuang.
Sebelum pelaku membuang korban, mereka memutilasi dan anggota badan korban ditaruh dalam enam karung yang berbeda. Lalu karung tersebut diisi batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Saat ini terdapat 12 tersangka, 8 diantaranya merupakan anggota TNI dan empat dari sipil. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|