Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Adam Deni yang Divonis Penjara 4 Tahun./Instagram @adamdenigrk
Pegiat media sosial Adam Deni selaku terdakwa telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider lima bulan kurungan. Adapun kasusnya adalah berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dirinya terbukti mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Majelis hakim menyatakan bahwa Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, merusak, melakukan transmisi, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen rahasia.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dikutip dari Detik [1], 29 Juni 2022.
Baca Juga Emirsyah Satar Ditetapkan sebagai Tersangka Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Atas dasar hal tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," imbuhnya
Dalam kasus Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni, terbukti dirinya melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga Promo di Holywings Berujung Kasus Hukum, Komisi III DPR: Usut Tuntas
Vonis Adam Deni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Adapun vonis hukuman pidana penjara Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara disebutkan jaksa penuntut umum karena selama persidangan, dirinya tidak menunjukan sikap penyesalan.
"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Tak hanya itu, JPU melihat bahwa selama proses persidangan, keduanya tidak bersikap baik, sehingga terjadi beberapa kali keributan yang terjadi.
"Para Terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkapnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|