Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Alex Noerdin yang Divonis 12 Tahun Penjara./Instagram @alexnoerdin.id
Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) divonis bersalah oleh majelis hakim dan divonis 12 tahun penjara.
Adapun kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010-2019 serta dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Alex Noerdin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang, didengarkan oleh terdakwa melalui daring.
“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal, dikutip dari Antara, 16 Juni 2022.
Baca Juga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Sorotan Tertuju pada KPK dan MA
Hakim melihat jika Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa alat bukti.
Untuk kasus dugaan Alex Noerdin korupsi PDPDE, menimbulkan adanya penyimpangan tidak wajar yang membuat rugi keuangan negara senilai 30.194.452 dolar AS (menurut perhitungan BPK RI).
Nilai kerugian tersebut dihasilkan dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional rentang waktu 2010 hingga 2019. Seharusnya PDPDE Sumsel menerima 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar.
"Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT. PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel," katanya.
Lalu, Alex Noerdin menyetujui penentuan jumlah saham PT PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN sebelum adanya analisis dan perhitungan dari Badan Pengawas BUMD.
Hal tersebut membuat Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum, dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Baca Juga Eks Bupati Banjarnegara Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa," sebut hakim.
Namun hakim meminta JPU mengembalikan barang bukti yang sebelumnya disita, yakni tabungan, giro, deposito bank milik Alex Noerdin dan Istrinya.
"Tidak terbukti menerima uang, tidak satu pun bukti yang membuktikannya, sehingga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," tandasnya.
Merespon dirinya yang divonis 12 tahun penjara, Alex Noerdin tidak setuju dengan keputusan majelis hakim dan menginginkan banding.
"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|