Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Jurnalis./Pixabay @Engin_Akyurt
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberi tanggapan terkait adanya rencana pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang oleh pemerintah. Adapun rencana pemerintah bahwasanya RKUHP akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI tahun 2022 dan sudah masuk Prolegnas.
Menurut AJI, pembahasan RKUHP dirasa tidak transparan dan terbuka ke publik, sehingga masyarakat belum bisa mendapatkan draft terbaru mengenai RKUHP.
Tak hanya itu, AJI memiliki catatan bahwasanya terdapat 14 pasal yang dinilai bermasalah karena mengancam kebebasan pers, jika merujuk pada draft RKUHP 2019.
"Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim, dikutip dari CNN Indonesia [1], 24 Juni 2022.
Baca Juga RKUHP Disahkan Awal Juli 2022, Pemerintah Ragu
Adapun Pasal yang dimaksud adalah:
Menurut ketua AJI, terdapat isi pasal yang bisa dimanfaatkan ketika objek pemberitaan tidak menyukai jurnalis terkait pemberitaannya, sehingga bisa memprosesnya secara hukum.
"Pasal-pasal di atas mengatur tindakan-tindakan yang merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu 'menginformasikan kepada khalayak luas'. Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari," katanya.
Baca Juga RUU KIA akan Disahkan, Ibu Hamil Dilarang di-PHK, Boleh Cuti 6 Bulan
Sehingga menurutnya, DPR RI dan pemerintah bisa lebih bijak untuk menghapus atau mengkaji ulang beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Dirinya pun menggambarkan peristiwa masa lalu.
"Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Soekarnoputri," ujarnya.
Tak hanya itu, ketua AJI menyarankan agar DPR RI dan pemerintah lebih terbuka dalam menginformasikan isi dan muatan pasal-pasalnya.
"Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RKUHP," pungkas Sasmito.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|