Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Diduga Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451 Miliar./freepik
Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipidkor sedang mengusut kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai. Adapun kasus tersebut melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada tahun 2009 hingga 2012.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM non tunai yang merugikan negara Rp451 miliar, telah dilakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi Prasetyo, dikutip dari Kumparan [1], 23 Agustus 2022.
Adapun dijelaskan Kadiv Humas Polri bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2009 hingga 2012, di mana pada saat itu PT Pertamina Patra Niaga melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup. Pada 2009-2010, kesepakatannya 1.500 kilo liter BBM per bulan.
Lalu pada 2010-2011, PT PPN menambah volume pengiriman BBM menjadi 6.000 kilo liter per bulan (Addendum I), serta pada 2011-2012, PT PPN kembali menaikkan volume pengiriman BBM menjadi 7.500 kilo liter per pemesan (Addendum II).
Baca Juga Kapolri Sigit Akan Copot Pejabat Polri yang Terlibat Judi Online
"Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan/otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," terang Dedi.
Tak hanya itu, Irjen Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19.751.760.915 dan USD 4.738.465 atau senilai Rp. 451.663.843.083. Namun, PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak dengan PT AKT.
"Tidak adanya jaminan collateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," jelas Dedi.
Selanjutnya, berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur dalam proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, PT AKT belum membayar BBM yang telah dikirim senilai Rp 451.663.843.083.
Dari data yang telah disiapkan oleh akuntansi utang piutang PT PPN, tercatat BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT sebanyak 154.274.946 liter atau senilai Rp 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.
Baca Juga Kejagung Tahan Surya Darmadi dan Sita Aset Hampir Rp10 Triliun
"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ujarnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|