Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Ganja untuk Keperluan Medis./Pixabay rexmedlen
Sebagaimana diketahui saat ini terdapat narasi wacana legalisasi ganja untuk medis karena terdapat pihak yang meyakini mampu menjadi obat atau terapi untuk beberapa penyakit, salah satunya adalah cerebral palsy. Atas dasar hal tersebut Wapres Maruf Amin sempat menginstruksikan untuk MUI menyiapkan fatwa jika nantinya legalisasi ganja untuk medis terwujud.
Bukan hanya Wapres Maruf Amin yang beri pernyataan terkait legalisasi ganja untuk medis, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco juga menjelaskan bahwa nantinya akan diadakan kajian untuk legalisasi ganja medis tersebut dan akan koordinasi dengan Kemenkes.
Menurut KH Cholil Nafis, dirinya memiliki pandangan jika ganja merupakan tumbuhan yang hakikatnya baik apabila dimanfaatkan secara benar. Kendati demikian, menurutnya perlu ada kajian terlebih dahulu sebelum legalisasi ganja untuk medis diwujudkan. Sehingga jika nanti sudah ada hasilnya, MUI dapat mengeluarkan fatwa sesuai hasil kajian tersebut.
Baca Juga Legalisasi Ganja untuk Medis, Wapres Minta MUI Membuat Fatwa, DPR akan Kaji
"Ketika secara medis nanti bisa ditemukan pertama untuk pengobatan, kemudian bisa dimitigasi, bisa diminimalisir terjadinya candu, nah disitulah ranahnya kita kan melakukan kajian. Tapi kalau ternyata sebagaimana image (mengenai dampak buruk ganja) itu terjadi sebagaimana nyatanya, tentu kita akan memberikan hukum yang berbeda," ujarnya, dikutip dari Kilat.news [1], 30 Juni 2022.
Sikap MUI yang masih membuka kemungkinan menerima ganja untuk medis, berbeda dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang jelaskan bahwa ganja di Indonesia tidak bisa digunakan untuk keperluan medis.
Hal tersebut dijelaskan oleh Komjen Pol Ahwil Luthan selaku Koordinator Tim Ahli Narkotika BNN, menurutnya jenis ganja di Indonesia berbeda dengan di luar negeri.
Baca Juga Viral di Media Sosial Seorang Ibu Membutuhkan Ganja Untuk Keperluan Medis
"Jadi ganja yang bisa diolah menjadi medis itu harus yang tetrahydrocannabinol-nya rendah, sedangkan ganja yang ada di Indonesia ini mempunyai kadar tetrahydrocannabinol-nya di atas 18 persen. Jadi itu tidak bisa diolah menjadi medis," katanya.
Dirinya menjelaskan jika tanaman ganja di Thailand memiliki kadar THC yang rendah, sehingga bisa diolah untuk kepentingan medis, sedangkan di Indonesia, kadar THC-nya tinggi.
Hasil temuan tersebut berdasarkan penelitian riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan.
"Dan penelitian itu bukannya baru sekarang ada. Dari jaman dulu sudah ada. Jadi penelitian semua tanaman-tanaman termasuk jamu-jamu semua diteliti di sana," ujar dia.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|