Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Opini WTP Menjamin Bebas Korupsi?./Unsplash Tingey Injury Law Firm
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) identik dengan bebasnya suatu daerah tersebut dari kasus korupsi. Namun menurut Mahfud MD selaku Menko Polhukam, opini WTP tidak menjamin sebuah daerah terbebas dari kasus korupsi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Mahfud MD, yakni kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, pasalnya, Menko Polhukam menyebutkan bahwa Papua mendapat penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan, namun kepala daerahnya diduga terlibat kasus korupsi dan ditersangkakan oleh KPK.
"Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi," kata Mahfud MD, dikutip dari Antara [1].
Baca Juga Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tawarkan SP3
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyampaikan beberapa lembaga atau daerah yang terjerat kasus korupsi, mendapat status WTP dari Kementerian Keuangan. Terdapat beberapa lembaga yang mendapat status WTP namun terjerat kasus korupsi.
Mahfud MD menceritakan pada saat dirinya memimpin MK dan mendapatkan status WTP belasan kali, namun terdapat tindak pidana korupsi. "Saya memimpin MK, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi koruptornya ada dua, jadi WTP (tetap) ada korupsinya," katanya.
Adapun status Opini WTP menurut Mahfud MD merupakan bentuk kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan. Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati meski sebuah lembaga atau daerah mendapatkan status WTP namun masih ada kasus korupsi.
Baca Juga SBY Menduga Pilpres 2024 Tidak Adil dan Tidak Jujur, Disindir PDIP
"Salah satu jenis transaksi yang bisa mendapatkan opini WTP namun sesungguhnya merupakan tindak pidana korupsi adalah adanya atau pengembalian uang dalam jumlah tertentu kepada sejumlah oknum setelah transaksi dalam pembukuan dilakukan," sebutnya.
"Kontrak sudah benar, pembukuan benar, kemudian ada kick back. Jadi misalnya membangun gedung Rp500 miliar, kemudian dikembalikan Rp50 miliar (tidak tercatat). Itu ketahuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Diketahui bahwa Juni 2022, Provinsi Papua mendapatkan Opini WTP untuk laporan keuangan 2021, namun KPK pada 14 September 2022, menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan telah melayangkan pemanggilan kedua.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|