Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi./Pixabay Skitterphoto
Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam. Adapun saat ini, Bharada E telah ditahan pihak kepolisian.
Kendati demikian, Bharada E telah mengajukan menjadi justice collaborator melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut jika dikabulkan, ada kemungkinan Bharada E mendapatkan hukuman yang ringan. Kemungkinan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berikut merupakan bunyi Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Baca Juga Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin
"Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."
Menurut praktisi hukum Muhammad Ari Pratomo, menjelaskan bahwa Bharada E bisa mendapatkan hukuman ringan dengan catatan tidak boleh menjadi tersangka utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam tersebut.
"Syaratnya juga tidak boleh jadi tersangka utamanya. Nah, ini unsur, sih, masuk. Jadi, dia hanya bisa melakukan itu (jadi justice collaborator)," kata Praktisi hukum Muhammad Ari Pratomo , dikutip dari JPNN [1].
Baca Juga Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Melukai Martabat Istri
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J oleh tim khusus Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diduga kuat Ferdy Sambo merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Pasalnya, diduga Ferdy Sambo memberikan instruksi kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Jika hal tersebut terbukti benar secara persidangan bahwa Bharada E bukan pelaku utama, terdapat kemungkinan bahwa Bharada E mendapatkan hukuman yang ringan.
"Kalau justice collaborator cukup dengan kejujuran itu sudah jadi pertimbangan untuk (dapar hukuman) ringan," ujar pria yang juga ahli hukum dan advokat itu.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|