Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Penembakan Bharada E atas Perintah Ferdy Sambo./Pixabay USA-Reiseblogger
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Bharada E yang merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir J, mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin sebagai kuasa hukumnya.
“Iya betul,” kata Brigjen Andi Rian, dikutip dari Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022 [1].
Baca Juga Polri Tidak Akan Umumkan Motif Penembakan Brigadir J, Ini Alasannya
Dirtipidum Bareskrim juga mengkonfirmasi surat penjabutan kuasa hukum yang tersebar di kalangan media, dirinya menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat langsung oleh Bharada E. Namun belum diketahui bahwa siapa pengganti Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
“Sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini maka surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis surat itu.
Perlu diketahui bahwa atas dicabutnya kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Bharada E sudah melakukan dua kali pencabutan kuasa dari pengacaranya dalam seminggu terakhir. Sebelumnya, Bharada E mencabut kuasa pengacara Andreas Nahot Silitonga.
Pada saat sebelumnya, Deolipa Yumara mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan tekanan untuk mundur. Tekanan tersebut didapatkannya setelah dinilai membocorkan pengakuan terbaru Bharada E soal peran Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.
Bertepatan dengan saat ini, Bharada E dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mako Brimob. Tak hanya Bharada E, Komisioner Komnas HAM juga menjelaskan bahwa akan memeriksa Ferdy Sambo.
“Hari ini Komnas HAM akan ke Mako Brimob untuk memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E,” kata Choirul Anam.
Baca Juga Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Melukai Martabat Istri
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa terdapat agenda Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E, dirinya juga menjelaskan bahwa Komnas HAM akan memeriksa keduanya di Mako Brimob, sehingga tidak ada pemindahan lokasi penahanan.
Saat ini, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Diantaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|