Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose./Instagram @petrusgolose88
Nota kesepahaman terkait rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkoba dalam hal pengurangan kasus pemidanaan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Polri telah ditandatangani. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa yang berakhir di tahanan.
“Menyelamatkan generasi rentang usia antara 15 sampai dengan 64 tahun yang harus kami selamatkan dari penyalahgunaan narkotika yang kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju 'criminal justice system', kecuali mereka adalah bandar, bos kriminal, dan dia betul-betul berada di dalam jaringan, ini yang harus kami selamatkan,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Golose dikutip dari Antara [1], 13 Juli 2022.
Menurutnya, hal tersebut diterapkan berdasarkan prevalensi pengguna narkotika di Indonesia saat ini, yakni pada angka 1,95 persen. Kendati demikian, pengguna narkotika yang masuk ke lembaga pemasyarakatan di kota besar capai 70 persen, untuk di daerah sebesar 50 persen.
Baca Juga Kapolri Bentuk Tim Khusus Guna Ungkap Kasus Saling Tembak Dua Anggota Polri
Kepala BNN merasa bahwa BNN dan kepolisian telah optimal dalam mengungkap kejahatan, khususnya dalam peredaran gelap narkoba dengan barang sitaan hingga berton-ton. Namun, di sisi lain, tantangan pemberantasan narkoba tidaklah mudah.
“Tujuan kerja sama ini untuk menyelamatkan generasi muda sampai dengan umur 64 tahun, sebagaimana hasil penelitian kami dengan BRIN dan BPS, maka kami harus menjaga, kami menjaga bersama sehingga kami bisa menyelamatkan generasi emas Bangsa Indonesia,” terangnya.
Adapun kesepakatan mengenai rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkoba, ditandatangani oleh tujuh kementerian atau lembaga, termasuk BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung. Diharapkan, dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat yang mengetahui seseorang yang menggunakan narkoba, bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa takut pengguna narkoba tersebut terkena kasus pidana.
Baca Juga Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri, Publik Soroti Pilihannya
“Kalau dia hanya sebagai pengguna terus kami tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Ini yang akan kami jaga, kami cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu (TAT). Ini yang ditandatangani BNN dan lembaga-lembaga lain. Ada 7 lembaga,” katanya.
Dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar, nota kesepakatan ini bertujuan untuk menyesuaikan dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika, salah satunya adalah pelimpahan tersangka kasus narkoba oleh kepolisian kepada tim asesmen BNN yang periode waktunya dipangkas.
"Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau pengguna. Kalau dulu enam hari kerja," kata Krisno.
"Tim TAT ini sudah memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi enam hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit. Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia direkomendasikan ke TAT atau mengikuti (proses hukum)," lanjutnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|