Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Pemilihan Presiden 2024./Pixabay mohamed_hassan
Mahkamah Konstitusi atau MK menjelaskan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode kepemimpinan atau 10 tahun, bisa mengikuti kontestasi pilpres 2024, namun menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut dijelaskan Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang jika presiden dua periode ingin maju dalam kontestasi pilpres 2024 menjadi cawapres. Namun menurutnya lebih kepada etika politik.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono, dikutip dari CNN Indonesia [1], 12 September 2022.
Baca Juga Napi Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Singgung Ada Salah Hitung
Sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sehingga menurut Jubir Mahkamah Konstitusi, dalam Pasal tersebut tidak mengandung larangan untuk presiden dua periode jika ingin menjadi wakil presiden dalam kontestasi pilpres 2024 atau dalam periode berikutnya. "Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama," katanya.
Lain halnya dengan presiden dua periode secara berturut-turut atau dengan jeda yang ingin kembali menjadi presiden tiga periode, hal tersebut dijelaskan Jubir MK bahwa langkah itu dilarang oleh peraturan.
"Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan," kata Fajar.
Baca Juga DPR Rapat dengan Panglima TNI, Isu Tidak Harmonis dengan KSAD hingga Kasus Mutilasi
Kendati demikian, Fadhli Ramadhanil selaku peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan bahwa presiden dua periode, sebaiknya tidak mengikuti kontestasi pilpres meskipun menjadi cawapres.
"Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks, tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional," kata Fadhli.
Adapun maksud pembatasan masa kekuasaan presiden dan wakil presiden lewat amandemen UUD 1945, bertujuan untuk tidak terjadi lagi masa kepemimpinan seperti Orde Baru pada saat Presiden Soeharto memimpin dengan jangka waktu yang lama.
"Tidaklah elok, jika seorang presiden 2 periode, maju untuk menjadi wakil presiden, dengan memanfaatkan ruang normatif di dalam pasal konstitusi," ujarnya.
"Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres. Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja," kata dia.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|