Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Instruksikan Tangkap Kembali Bos KSP Indosurya./Instagram @agusandrianto.id
Sebelumnya, Bos KSP Indosurya, Henry Surya dan tersangka lainnya dinyatakan bebas dari rutan Bareskrim Polri pada 24 Juni 2022. Kendati demikian, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto instruksikan penyidik Polri untuk tangkap kembali bos KSP Indosurya.
Menurut Kabareskrim, nantinya para tersangka yang merupakan bos KSP Indosurya akan ditahan kembali berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda, berdasarkan korban yang melapor ke beberapa polda di daerah.
"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locus dan tempus-nya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau tidak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Dikutip dari Kontan [1], 29 Juni 2022.
Sehingga, pihak penyidik Polri bisa melakukan penangkapan paksa dan penahanan kembali terhadap beberapa bos KSP Indosurya. Hal ini akan dilakukan hingga berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap dan bisa berlanjut ke persidangan.
Baca Juga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Sorotan Tertuju pada KPK dan MA
"Karena locus dan tempus-nya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," katanya.
Sehingga, jika berkas perkara bos Indosurya tidak bisa menuju ke persidangan atau P21, Kabareskrim akan terus melakukan penahanan berdasarkan LP para korban.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini tidak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segera tingkatkan penyidikan," sambungnya.
Kabareskrim pun menghimbau masyarakat yang menjadi korban investasi KSP Indosurya untuk segera melaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga Promo Holywings Berujung Kasus Hukum, Dugaan Penistaan Agama Paling Disorot
Bos Indosurya Dibebaskan Karena Berkas Belum Lengkap
Dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanan selama 120 hari, sudah habis. hal tersebut karena berkas perkara kasus investasi bodong KSP Surya masih belum lengkap dan sedang diteliti Kejaksaan RI
Dirinya menduga bahwa terdapat kendala di pihak Kejaksaan, pasalnya di pihak kepolisian, menurutnya tidak ada kendala.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.
Pihak Kejaksaan Agung RI konfirmasi kabar dibebaskannya Bos KSP Indosurya, Henry Surya. Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI membenarkannya, hal tersebut terjadi karena berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka lainnya masih belum lengkap.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|