Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Bule Panjat Pohon di Bali./Pixabay Pexels
Viral di media sosial bule atau WNA asal Australia yang memanjat pohon di kompleks pura Bali membuat Kanwil Kemenkumham Bali keluarkan perintah keluar dari Indonesia.
Pengusiran terhadap WNA yang memanjat pohon tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, bahwa perintah untuk meninggalkan Indonesia merupakan sanksi administratif sebagaimana dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya," sebutnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga Alex Noerdin Divonis 12 Tahun: Saya Tidak Setuju
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar pun memerintahkan bule asal Australia, Samuel Lockton untuk meninggalkan Indonesia.
Pasalnya, aksi bule asal Australia tersebut yang memanjat pohon di kompleks pura Bali, mengganggu ketertiban.
"Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku. Kenapa kami tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Kendati demikan, masa izin tinggal bule Australia tersebut masih berlaku, namun dirinya harus meninggalkan Indonesia.
“(SCL tinggal di Indonesia) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa, cuma kami perintahkan keluar wilayah Indonesia,” katanya.
Baca Juga Nikita Mirzani Dikepung Polisi, Terkait Dugaan Kasus UU ITE
Adapun bule asal Australia tersebut sudah meninggalkan Indonesia pada 15 Juni 2022 dengan pesawat tujuan Darwin, Australia.
Dalam hal pemberian sanksi terhadap WNA, Kakanwil Bali melihat jika pejabat imigrasi sudah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang," kata Anggiat.
Sebelumnya, terdapat bule asal Rusia yang berfoto tidak mengenakan pakaian atau telanjang bulat. Tedy melihat jika bule yang datang ke Bali, perlu diberi pengertian jika terdapat adat istiadat yang harus dihargai.
"Ke Bali silakan warga asing untuk berlibur. Akan tetapi, di Bali ini punya adat yang memang patut dihormati," kata Tedy.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|