Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak./Instagram @ricky_hampagawak
Baru-baru ini Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua dan kabur melarikan diri ke Papua Nugini lewat Vanimo.
Dijelaskan oleh Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani, dirinya membenarkan jika RHP kabur pada 14 Juli 2022 melalui Skouw, Kota Jayapura dan melalui jalan setapak lalu masuk ke Wutung, Papua Nugini.
Saat Bupati Mamberamo, RHP kabur ke Papua Nugini, diduga dirinya membawa dua tas ransel dan belum diketahui perihal isinya.
"Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Faizal, dikutip dari CNN Indonesia [1], 18 Juli 2022.
Faisal menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami dan menyelidiki siapa saja yang membantu dalam proses melarikan diri dari Bupati Mamberamo Tengah.
Guna memastikan keberadaan Bupati Mamberamo di Papua Nugini, saat ini sedang diselidiki melalui jaringan yang ada.
Baca Juga Wartawan Diintimidasi saat Meliput di Rumah Kadiv Propam, Polri Minta Maaf
KPK Terbitkan Status DPO dan Ancam Pidanakan Pihak yang Menghalangi
Berkaitan dengan Bupati Mamberamo Tengah yang melarikan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
Pihak KPK menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Bupati Mamberamo Tengah agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga Bos KSP Indosurya Bebas, Kabareskrim Instruksikan Tangkap Kembali
Kendati demikian, KPK mempersilakan Bupati Mamberamo Tengah, RHP, menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik, agar penanganan perkara dapat diselesaikan.
Adapun KPK mengancam kepada pihak yang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan, akan dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|