Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Tanggapan Ganjar Pranowo Terkait OTT Bupati Pemalang oleh KPK./Tangkapan Layar YouTube Ganjar Pranowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 11 Agustus 2022, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Menanggapi hal tersebut, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah (Jateng) menanggapinya.
Menurut Ganjar Pranowo, terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, harus dijadikan pelajaran untuk para pejabat dan dirinya menginstruksikan agar berhenti melakukan kejahatan dengan model seperti yang telah terjadi pada Bupati Pemalang tersebut.
"Ini peringatan untuk semuanya, sudahlah hentikan semuanya kejahatan model seperti itu. Saya tidak tahu mungkin diantara mereka juga berkomunikasi urusan bisnis, yang lari pada kebijakan dan sudah terlalu banyak sih beberapa kasus kan muncul umpama mungkin mengajukan usulan, didampingi, mendapatkan fee, yang seperti itu biasanya potensi korupsi," katanya, dikutip dari Kompas [1].
Baca Juga Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Melukai Martabat Istri
Dalam hal edukasi pencegahan potensi korupsi, Ganjar Pranowo menuturkan bahwa dirinya sudah sering melakukan sosialiasi untuk para pejabat agar menghindari segala bentuk korupsi. Bahkan, pihak KPK juga sering melakukan sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan korupsi.
"Saya sebenarnya sudah mengingatkan berkali-kali kepada kawan-kawan (kepala daerah di Provinsi Jateng) dan tentu saja saya akan menunggu perkembangan yang ada," tegas Ganjar di Semarang, Kamis 11 Agustus 2022 malam.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo karena diduga terkait kasus tindak pidana suap dan melibatkan beberapa pihak. “MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli Bahuri.
Baca Juga Cerita Megawati Soekarnoputri Diundang Putin ke Rusia
Pihak KPK dalam OTT terhadap Bupati Pemalang, juga turut mengamankan 23 orang dari Pemalang untuk dimintai keterangan. "Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," ujar Nurul Ghufron. Pihak KPK juga nantinya akan mengumumkan secara lebih detail terkait OTT.
Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|