Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Samin Tan Ditangkap KPK oleh Mantan Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap./Twitter @yudiharahap46
Imbas kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Mahkamah Agung (MA), Samin Tan divonis bebas.
Perlu diketahui bahwa Samin Tan merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM). Divonis bebasnya Samin Tan membuat sorotan terhadap KPK mencuat.
Dijelaskan oleh Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho bahwasanya KPK kalah strategi dalam melawan Samin Tan.
"Iya karena salah strategi saja, teorinya kan gitu tidak terbukti seperti yang dirumuskan. Ini perumusannya mungkin keliru teman-teman KPK. Pemetaan identifikasi mungkin kurang jeli. Kan Samin Tan ini kan orang swasta, di mana gratifikasinya? Nggak ada kan, gitu lho. Ini yang mungkin kira-kira kurang jelilah. Saya kira KPK oke semua tapi kurang jeli memecahkan identifikasinya," ucapnya, dikutip dari Detik, 15 Juni 2022.
Adapun pertimbangan MA terhadap kasasi yang diajukan KPK, yakni jika dalam unsur suap, harus terjadi kesepakatan antara keduanya. Sedangkan dalam kasus Samin Tan, disebutkan jika hal tersebut tidak ada.
Baca Juga PP Baru Diteken Jokowi, BUMN Rugi Komisaris Harus Tanggung Jawab!
Prof Hibnu menyarankan seharusnya KPK dalam hal pengumpulan bukti-bukti, perlu dicerna kembali.
"Jadi karena dia kan memberi itu kan kalau nggak salah hanya karena diminta. Jadi kalau suap kan emang ada dua belah pihak. Itu kan nggak. Dia diminta ya diberikan. Nggak ketemu kan (uraian pembuktiannya). Kalau gratifikasi loh dia kan bukan penyelenggara negara. Yang kena adalah penyelenggara negara yang menerima dong. Inilah saya kira mungkin bukti-bukti dari KPK perlu dicerna kembali,"
Dirinya pun menyemangati KPK agar ke depannya bisa lebih baik dalam hal pengumpulan bukti-bukti, sehingga tidak terkalahkan oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya kira kalau bebas, ya memang sudah sewajarnya. Kan gitu lho. Bebas itu kan putusan bebas kan suatu putusan yang tak terbukti seperti dirumuskan dalam surat dakwaan. Jadi jangan patah semangat KPK," tandasnya.
Kronologi Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas
Awal mulanya, Samin Tan diperiksa oleh KPK, hingga akhirnya dirinya mangkir. Lalu pihak KPK menjadikan dirinya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2020.
Samin Tan menghilang sebagai buronan hampir satu tahun, hingga akhirnya ditangkap oleh KPK di wilayah Jakarta dan berlanjut ke persidangan.
Saat persidangan berlangsung, Jaksa menuntut Samin Tan dengan hukuman tiga tahun penjara disertai denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan enam bulan.
Jaksa meyakini Samin Tan melakukan suap terhadap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk membantu dirinya terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Namun, PN Jakpus memvonis bebas Samin Tan pada Agustus 2021 karena pihaknya meyakini jika Samin tak melakukan suap kepada Eni.
Merespon putusan bebas dari PN Jakpus, Samin Tan menjelaskan bahwa dirinya merasa senang dengan hasil keputusannya.
"Senang dong," kata Samin Tan
Baca Juga Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Indonesia Gegara Kasus Bansos Covid-19
KPK Ajukan Kasasi
Setelah vonis bebas dari PN Jakpus, pihak KPK mengajukan kasasi kepada MA, Jaksa KPK merasa bahwa PN Jakpus keliru menerapkan hukum.
Namun, MA berkesimpulan jika PN Jakpus sudah benar dalam memberikan putusan. Pihak MA menerangkan jika tidak ada kesepakatan suap antara Samin Tan dan Eni Maulani Saragih, sedangkan pasal suap yang dikenakan menjelaskan jika dalam perkara suap, harus ada kesepakatan antara keduanya.
Langkah KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan jika pihaknya menerima dan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sekali lagi menghormati putusan dari majelis hakim ya, karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung, apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari berdasarkan hasil putusannya dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Lantas sikap KPK bagaimana? Kami akan menunggu dulu hasil putusannya. Sejauh ini, kami akan kaji, untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," ujarnya.
Samin Tan yang divonis bebas membuat netizen menyoroti hal tersebut, bahkan eks pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap buka suara. Berikut analisisnya dari Kazee.
Analisis pergerakan data terkait topik Samin Tan divonis bebas, mulai meningkat pada 12 Juni 2022. Total keseluruhan data terkait, sebanyak 799 item, terdiri dari Twitter sebanyak 648 item dan media pemberitaan 151 item.
Samin Tan yang divonis bebas, membuat sorotan warganet tertuju pada KPK, sebesar 21 persen, lalu Mahkamah Agung selaku pihak yang menolak kasasi dari KPK, sebesar 20 persen, DPR RI sebesar 14 persen, Jaksa Penuntut Umum sebesar 12 persen, Pengadilan Negeri (PN) sebesar 5 persen, Kementerian ESDM sebesar 4 persen, dan Partai Golkar sebesar 3 persen. *disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Baca Juga Kasus HAM Trisakti Mei 1998, Moeldoko Usul Tak Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
Untuk kata kunci yang paling populer dalam topik Samin Tan divonis bebas adalah Kasasi, Samin Tan, Korupsi, Tipikor, Gratifikasi, JPU, vonis, dan menyuap.
Terdapat sampel tweet yang berasal dari eks pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap yang menjelaskan jika putusan bebas MA artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Dirinya pun sempat teringat kesempatan dalam kegiatan penangkapan Samin Tan setelah satu tahun ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO KPK.
Samin Tan yang divonis bebas membuat mayoritas netizen kecewa terhadap dua instansi besar penegak hukum, terdapat sampel warganet yang menyatakan jika menjadi koruptor sangatlah nyaman, karena pada akhirnya, MA melepaskan Samin Tan, setelah pencarian selama satu tahun berlalu. Terdapat juga warganet yang mempertanyakan KPK terhadap keseriusannya menangani kasus suap Samin Tan, menurutnya, bukti Samin Tan melakukan penyuapan terhadap Eni, kurang kuat. Namun, terdapat juga warganet yang menjelaskan jika peristiwa vonis bebas Samin Tan merupakan representasi bobroknya hukum di Indonesia.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|