Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Mahfud MD Soal Dugaan Irjen Ferdy Sambo yang Ambil CCTV./Instagram @mohmahfudmd
Belum lama ini Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam diamankan Inspektorat Khusus (Irsus) di Markas Komando (Mako) Brimob Polri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J, yakni diduga mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Mengetahui hal tersebut, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI menjelaskan bahwa tindakan dugaan pengambilan CCTV di TKP meninggalnya Brigadir J, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bahkan pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud MD, Dikutip dari Sindo [1].
Dirinya menjelaskan bahwa pengusutan pelanggaran etik dan pidana, bisa dilakukan secara bersamaan. “Ya, karena sanksi etik bukan diputus hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain,” kata Mahfud MD.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ucapkan Mohon Maaf
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," tambahnya.
Sebelumnya, kabar Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, dikatakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Mantan Kadiv Propam tersebut ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan kode etik.
"(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Ancaman 15 Tahun
Dugaan pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo juga dijelaskan oleh Irjen Dedi Prasetyo. "Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tambahnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|