Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
JKT 48 yang Diduga Mendapat Pelecehan Seksual./Instagram @jkt48
Diduga pelecehan seksual menimpa personil JKT48 yang sedang melakukan tour untuk konser ke beberapa daerah di Indonesia. Sebelumnya, terdapat pihak yang menduga jika pelecehan tersebut terjadi di salah satu Mall Kota Solo, namun hal tersebut langsung dibantah oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut menjadi fokus dari Gibran Rakabuming Raka, karena dalam salah satu artikel, memuat daerah Solo sebagai lokasi diduga terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap personil JKT48.
“Hal ini menjadi perhatian saya, lantaran beberapa waktu belakangan, group JKT48 diduga mengalami pelecehan seksual saat konser di mall yang menurut judul artikel terjadi di Solo,” tulis Gibran dalam akun Twitter pribadinya @gibran_tweet.
Baca Juga Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangan UU TPKS, Nasdem Usul Rumuskan Turunannya
Kendati lokasi terjadinya dugaan pelecehan seksual tidak terjadi di wilayah Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan bahwa hal tersebut tak dibenarkan, seraya berharap agar ke depannya hal tersebut tidak terjadi.
"Namun, sebenarnya kejadian tersebut bukan di mall Solo, namun pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo. Tentu bagaimana pun, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan. Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi di daerah-daerah," kata Gibran.
Polisi Jelaskan Penyidikan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual JKT48 Tak Berlanjut
Pihak kepolisian menjelaskan bahwasanya dugaan pelecehan yang menimpa personil JKT48 menurut manajemennya, tidak akan melaporkan dugaan tersebut. Adapun dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi saat JKT48 konser di The Park Mall Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Juni 2022 silam.
AKBP Wahyu Nugroho selaku Kapolres Sukoharjo menuturkan bahwa sikap manajeme JKT48 tersebut membuat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap personil JKT48, tak bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Sampai saat ini sudah dilakukan klarifikasi dengan panitia dan manajemen artis. Tidak ada rencana melaporkan kejadian tersebut," kata Wahyu, dikutip dari CNN Indonesia [1], 4 Juli 2022.
Baca Juga Harapan Taufik Basari tentang Revisi UU Narkotika: Ubah Paradigma Kebijakan
Hal tersebut karena dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kasus kejahatan pelecehan seksual bisa diproses jika sang korban melaporkannya.
"Merupakan delik aduan, kecuali korban penyandang disabilitas atau anak. Sementara personel JKT48 tergolong dewasa," tambah dia.
Perihal kasus dugaan personil JKT48 yang terkena pelecehan seksual menurutnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi.
"Sifatnya baru penyelidikan atau klarifikasi, karena delik aduan tidak bisa dilakukan penyidikan tanpa laporan dari korban," tandasnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|