Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Dua Anggota TNI yang Dipecat Karena LBGT/Pixabay Wokandapix
Terdapat dua anggota TNI yang mendapatkan hukuman penjara dan dipecat dari jabatannya karena kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) oleh Pengadilan Militer II-08. Keduanya adalah Sertu H dan Serda W, adapun penyimpangan yang dilakukan, lebih dari satu kali.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari amar putusan Sertu H, CNN Indonesia [1], 12 September 2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mayor Subiyanto dengan hakim anggotanya adalah Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti. Surat dakwaannya menyebutkan bahwa tindakan Sertu H terjadi beberapa kali.
Baca Juga Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris di Indonesia,DPR Singgung Kekebalan Hukum
Dirinya disebut melakukan penyimpangan seksual sesama laki-laki dengan pria bersama saksi 2 dan saksi 3. Hal tersebut dilakukan saat saksi 3 belum menjadi anggota TNI hingga setelah menjadi anggota TNI sebanyak tiga kali.
"Bahwa penyimpangan seksual yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi 3 pada saat masih sipil kurang lebih lima kali dan pada saat saksi 3 sudah dilantik menjadi TNI Kurang lebih tiga kali," dikutip dari amar putusan.
Majelis hakim mengacu kepada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021, ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
Baca Juga Mahfud MD Sebut Pelaku LGBT Tak Bisa Dijerat Hukum, Pakar Hukum UI Bantah
"Bahwa benar Surat Telegram tersebut mengandung perintah bagi semua prajurit dan perintah tersebut sudah berulang kali disampaikan Pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian) dan Terdakwa pernah mengikuti sosialisasi tersebut," dikutip dari putusan.
Putusan tersebut juga diberikan kepada Serda W, yakni pidana penjara enam bulan dan dipecat dari TNI. Adapun ketua Majelis Hakimnya adalah Letkol Rizki Gunturida dan beranggotakan Mayor Sunti Suntari serta Kapten Nurdin Ruka.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari amar putusan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|