Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Korupsi Surya Darmadi alias Apeng yang Rugikan Negara Rp78 Triliun./freepik creativeart
Dugaan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi (SD) alias Apeng yang menyebabkan negara dirugikan Rp78 triliun merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia. Adapun kasusnya adalah penyalahgunaan izin lokasi dan usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersamaan dengan Bupati Indragiri Hulu, periode masa jabatan 1999 hingga tahun 2008, yakni Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus Surya Darmadi dijelaskan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar ST Burhanuddin, dikutip dari CNN Indonesia, 3 Agustus 2022.
Baca Juga Korupsi di Waskita Beton Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Empat Ditetapkan Tersangka
Bupati Indragiri Hulu periode tersebut (inisial RTR) dan Surya Darmadi tidak dilakukan penahanan, pasalnya Thamsir saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pekanbaru karena kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih, sedangkan Surya Darmadi masih buron.
Kasus dugaan korupsi kali ini yang menimpa Surya Darmadi merupakan kasus kedua yang menyeret dirinya, sebelumnya, dirinya juga berhadapan dengan hukum saat KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 silam.
Untuk kasus dugaan korupsi Surya Darmadi merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan kawan-kawannya. Pada kasus itu, Surya Darmadi diduga menyuap Annas dengan uang senilai Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan perusahaannya menjadi bukan kawasan hutan.
Baca Juga Kejagung Dukung Citayam Fashion Week di SCBD, Bonge Siap jadi Duta
Sejak tahun 2014, Surya Darmadi belum diproses secara hukum, karena diduga berhasil melarikan diri ke Singapura. KPK dan Kejaksaan Agung RI dalam kasus ini terus mengejar Surya Darmadi agar bisa dilakukan pemrosesan secara hukum.
Baik KPK maupun Kejaksaan Agung, saat ini saling komunikasi dan koordinasi dengan pihak otoritas Singapura untuk menangkap Surya Darmadi yang buron. Perlu diketahui bahwa Surya Darmadi pernah masuk orang terkaya ke-28 versi majalah Forbes tahun 2018 silam.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|