Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Kasus Suap Eks Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono./Pixabay mohamed_hassan
Budhi Sarwono yang merupakan mantan Bupati Banjarnegara, divonis hukuman delapan tahun penjara oleh hakim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Adapun suap dan gratifikasi diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono, eks Bupati Banjarnegara yang melibatkan tiga perusahaan miliknya pada rentang waktu 2017 hingga 2018.
Putusan Hakim terhadap eks Bupati Banjarnegara tersebut, lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Hakim juga memvonis Bupati Banjarnegara dengan hukuman denda sebesar Rp700 juta, namun jika denda tersebut tak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Baca Juga Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Indonesia Gegara Kasus Bansos Covid-19
Lalu, Hakim juga berikan hukuman tambahan terhadap eks Bupati Banjarnegara, yaitu harus mengganti rugi sebesar Rp26,02 miliar, seperti tuntutan dari Jaksa.
Pada kasus suap yang diduga dilakukan eks Bupati Banjarnegara ini, Budhi Sarwono terbukti melanggar Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan pertama.
Untuk dakwaan kedua, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hakim merasa bahwa hal tersebut tak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya, dikutip dari Antara, 9 Juni 2022.
Majelis Hakim berkeyakinan jika eks Bupati Banjarnegara tersebut tak membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Baca Juga Khilafatul Muslimin Tak Berizin, BNPT Singgung UU No 27 Tahun 1999
Kendati saat menjabat sebagai Bupati Banjarnegara, dirinya tidak menjabat sebagai direktur PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, namun menurut Hakim, terdakwa tetap membantu menjalankan perusahaan tersebut.
"Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut," ucapnya.
Metode yang digunakan eks Bupati Banjarnegara adalah dengan menggunakan “tangan kanannya” sebagai seorang yang melakukan pengaturan terhadap beberapa kontraktor yang ikut lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kab. Banjarnegara.
Terkait gratifikasi, Hakim merasa bahwa terdakwa tak menerima secara langsung uang yang diberikan, namun melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|