Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Konferensi Pers Emirsyah Satar Tersangka./Instagram @@jaksa_agungri
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sejak Senin 27 Juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip dari Kompas [1], 28 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan penahanan, Kejagung RI tidak melakukannya, karena Emirsyah Satar tengah menjalani hukuman yang ditangani KPK.
Baca Juga Promo Holywings Berujung Kasus Hukum, Dugaan Penistaan Agama Paling Disorot
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Sejarah Kasus Dugaan Korupsi Emirsyah Satar
Sebelumnya, Emirsyah Satar menempati posisi sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005 hingga 2014. Saat ini dirinya telah ditahan di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus.
Dirinya telah mengajukan kasasi terhadap kasus suap tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan kasasi tersebut.
Baca Juga Viral di Media Sosial Seorang Ibu Membutuhkan Ganja Untuk Keperluan Medis
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo, dan Emirsyah Satar.
Diduga kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ini mencapai Rp8,8 triliun. Hal ini terjadi karena mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Tak hanya itu, ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI, tidak menerapkan prinsip business judgement rule, sehingga performa pesawat selalu mengalami kerugian pada saat dioperasikan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|