Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Fakta Kasus Irjen Teddy Minahasa yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba./Unsplash Kenny Eliason
Baru-baru ini Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap pihak kepolisian karena diduga terkait kasus peredaran narkoba. Teddy juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menjadi sorotan publik karena dirinya baru saja dipilih menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Atas dasar kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan rencananya mengangkat Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur yang baru menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. Berikut merupakan fakta-faktanya Dilansir dari CNN Indonesia [1].
Barang Bukti 3,3 Kilogram
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram dalam pengembangan kasus yang dilakukan terkait dengan peredaran narkoba yang diduga menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Sebanyak sabu sebesar ,3,3 kilogram yang ditemukan merupakan sisa dari total 5 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sabu tersebut disebutkan telah berhasil dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).
Empat Oknum Polisi Diduga Terlibat
Diduga sebanyak empat oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya adalah Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D. Keempat tersangka masing-masing disebut memiliki peran di bawah kendali Irjen Teddy.
Tak hanya Teddy dan empat polisi yang menjadi tersangka, terdapat enam warga sipil yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Irjen Teddy Minahasa Ditempatkan di Tempat Khusus
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri soal kasus dugaan peredaran narkoba. Nantinya yang bersangkutan akan diproses dugaan pelanggaran kode etik.
Sempat Menolak Diperiksa
Diketahui pada 15 Oktober 2022, Teddy Minahasa sempat menolak diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya. Ia ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih olehnya sendiri.
Terancam Hukuman Mati
Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa, pihaknya menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk Teddy dan tersangka lainnya, yakni Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|