Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Brigadir J Melukai Martabat Istri./Instagram @divpropampolri
Tim khusus (timsus) Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo mengaku dirinya marah karena mendengar laporan sang istri, Putri Candrawathi ,mendapat perlakukan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang.
Atas dasar hal tersebut, Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian berdasarkan pemeriksaan Ferdy Sambo.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, dikutip dari CNN Indonesia [1].
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," lanjut Andi.
Baca Juga Mahfud MD Jelaskan Soal Motif Penembakan Brigadir J yang Sensitif
Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 silam. Penetapan tersangka Ferdy Sambo, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri.
Menurut Kapolri Sigit, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas, lalu Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak dinding, agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga Polri Tidak Akan Umumkan Motif Penembakan Brigadir J, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan oleh timsus Polri, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR. Adapun 31 personel Polri terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak profesional dalam melakukan olah TKP.
"Jadi untuk Itsus (Inspektorat Khusus) kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|