Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J./Tangkapan Layar Instagram @divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka oleh tim khusus (timsus) Polri, diduga Ferdy Sambo menginstruksikan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kendati demikian, Mahfud MD selaku Menko Polhukam RI menyinggung soal motif dari penembakan Brigadir J hingga tewas tersebut.
Menurut Mahfud MD, alasan yang mendasari perintah untuk penembakan Brigadir J, belum bisa diungkap ke publik. Pasalnya, motif tersebut menurutnya hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Kendati demikian, Mahfud MD mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah membuka kasus ini secara transparan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, hanya boleh didengar orang dewasa yang nanti dikonstruksi Polisi," kata Mahfud MD, dikutip dari CNN Indonesia [1], 10 Agustus 2022.
Baca Juga Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Bagus
Menko Polhukam juga menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama jajarannya masih akan memeriksa sebanyak 28 anggota polisi lainnya terkait pelanggaran etik, dari total 31 orang dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut. Tidak menutup kemungkinan juga akan diproses pidana.
"Kalau ditemukan etik itu berhimpitan dengan pidana. Misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekadar tidak profesional tapi sengaja agar terjadi hilangnya jejak ya, bisa dipidana juga. Kita tunggu. Yang penting sekarang telur pecah dulu," tegas Mahfud.
Kapolri Bantah Adanya Aksi Tembak Menembak
Kapolri Sigit menjelaskan bahwa Brigadir J meninggal bukan karena tertembak dalam aksi salingtembak menembak, namun diduga yang melakukan penembakan adalah Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Pihak kepolisian tengah mendalami kasus dengan memeriksa para saksi termasuk Putri Candrawathi.
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Kapolri Sigit.
Baca Juga Kapolri Listyo Sigit Copot Dua Pejabat Polri Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J
Total tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus penembakan Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Adapun keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Bharada E diduga melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Adapun tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J dan Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa saling tembak menembak di dalam rumah dinasnya. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|