Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Polri Siap Bantu KPK Soal Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Lukas Enembe./Instagram @divisihumaspolri
Diketahui bahwa Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur Papua, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, hingga saat ini Lukas belum memberikan keterangan soal kasus korupsinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Polri menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan jika dibutuhkan oleh KPK. "Hakikatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait," kata Kabag Penum Kombes Nurul Azizah, dikutip dari Detik [1].
Saat sebelumnya, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan mengirimkan kembali surat panggilan untuk Lukas Enembe. KPK berharap agar Lukas dan tim pengacaranya bisa kooperatif.
Baca Juga Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tawarkan SP3
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Alexander.
Adapun kabar Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka oleh KPK, pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dirinya menerima surat dari KPK yang berisikan pengumuman Lukas Enembe yang resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.
Baca Juga SBY Menduga Pilpres 2024 Tidak Adil dan Tidak Jujur, Disindir PDIP
Pihak KPK telah mengirimkan surat panggilan terhadap Lukas Enembe pada 7 September 2022, namun dalam panggilan tersebut, Lukas Enembe mengirimkan kuasa hukumnya. Sementara itu, PPATK memberikan hasil analisis transaksi Gubernur Papua.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada 19 September 2022.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|