Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Habib Rizieq Shihab./Tangkapan Layar YouTube Rasil TV
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Antara [1], 20 Juli 2022.
Kendati demikian, kuasa hukum Habib Rizieq tidak merinci kapan kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Habib Rizieq sebelumnya, divonis empat tahun pidana penjara oleh PN Jaktim atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 silam.
Namun, Mahkamah Agung pada November 2021 mengurangi masa penahanan Habib Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Tak hanya itu, mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI), juga divonis delapan bulan penjara atas kasus pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan dan Megamendung.
Baca Juga Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Modus Memalsukan Akun Pejabat BPN
Kuasa Hukum Habib Rizieq menjelaskan bahwa kliennya dibebaskan untuk semua kasus yang didakwakan kepada Muhammad Rizieq Shihab.
"Semua kasus," ujarnya.
Menurut kuasa hukum, dirinya mengambil fasilitas tertentu, sehingga Muhammad Rizieq Shihab bisa bebas pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.
Menurut Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq adalah warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.
Baca Juga Istri Anggota TNI Ditembak OTK di Semarang, Diduga Pelaku Lebih dari Dua Orang
Dijelaskan olehnya, Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian ditahan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. Habib Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB, 20 Juli 2022.
Dibebaskan secara bersyaratnya Habib Rizieq karena dirinya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|