Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi./Tangkapan Layar YouTube Polri TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk ditolak seluruhnya," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela [1].
Baca Juga Sidang Perdana Ferdy Sambo: Dari Klaim Pelecehan, iPhone 13 Pro Max hingga KM 50
Eksepsi keduanya ditolak majelis hakim PN Jaksel. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan sela [2].
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa, telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana tercantum dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selanjutnya hakim memerintahkan JPU melanjutkan pembuktian tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap hakim.
Diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan sang suami, Ferdy Sambo, dan yang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
Putri Candrawathi dinyatakan mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J, namun tidak berbuat apa-apa. Perbuatan tersebut dilakukannya di rumah dinas Polri yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.
Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|