Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Konferensi Pers AKBP Brotoseno yang Dipecat Polri./Instagram @divisihumaspolri
Hasil peninjauan kembali (PK) terhadap AKBP Raden Brotoseno diumumkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nur Azizah adalah resmi dipecat. Dirinya diputuskan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul Azizah, dikutip dari Detik [1], 15 Juli 2022.
Perlu diketahui bahwa Komisi peninjauan kembali (PK) untuk melakukan PK terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno sudah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun yang menjadi pimpinan sidang terhadap putusan etik AKBP Brotoseno adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga Mahfud MD Nilai Kasus Penembakan Brigadir J Janggal, Singgung Ketidakjelasan Polri
Pada Mei 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat rilis terkait AKBP Brotoseno yang masih aktif sebagai anggota kepolisian setelah dirinya terjerat kasus korupsi, padahal, ICW menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, AKBP Brotoseno sudah dinyatakan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sorotan publik pun tertuju pada AKBP Brotoseno yang masih aktif sebagai anggota Polri setelah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta karena terlibat kasus suap perihal cetak sawah dan dinilai telah menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.
Baca Juga Kapolri Bentuk Tim Khusus Guna Ungkap Kasus Saling Tembak Dua Anggota Polri
AKBP Brotoseno yang masih aktif di Polri meski tak memiliki jabatan hingga membuat publik mengkritik hal tersebut, membuat Kapolri Listyo Sigit menyoroti masalah ini, bahkan Listyo Sigit telah menyiapkan solusi sesuai harapan publik.
Hingga pada akhirnya, Polri mengumumkan hasil sidang PK untuk putusan etik AKBP Brotoseno, yakni resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri karena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|