Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Hotman Paris Nilai Ada Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa./Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris yang saat ini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, menjelaskan bahwa kliennya yang menyisihkan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram, bertujuan untuk operasi penangkapan lanjutan. Hal tersebut sempat disampaikan kepada publik, sehingga aneh bila dituduh menjual sabu.
"Ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di youtube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," kata Hotman Paris [1].
Sehingga, Hotman Paris menilai bila Irjen Teddy Minahasa berencana menjual sabu, tidak mungkin hal itu disampaikan kepada publik. "Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," ujarnya.
Baca Juga Presiden Jokowi Sebut Jangan Sembrono Deklarasi Capres 2024, Sindir NasDem?
Dengan sabu seberat lima kilogram tersebut, lalu Teddy menyuruh AKBP Doddy yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi untuk mengungkap kasus narkoba lainnya. Namun pada 24 September, Teddy minta barang bukti tersebut ditarik, sebanyak 1 kilogram sabu dikatakan Hotman, telah dijual Doddy.
Pada 24 September 2022, barang bukti sabu hanya tinggal 4 kg, 2 kg ada di Polres Bukittinggi dan 2 kg lainnya di tangan Linda. Hotman Paris mengklaim bahwa penjualan sabu yang dilakukan Doddy kepada Linda Pujiastuti, diketahui oleh Teddy Minahasa.
Pengacara Teddy Minahasa juga menjelaskan bahwa barang bukti sabu 5 kg yang disisihkan, tak pernah dilihat oleh kliennya. Karena barang bukti tersebut di bawah pengawasan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi pada saat itu.
Baca Juga Teddy Minahasa Tersangka Narkoba Kasus, Tak Ajukan Praperadilan
"Itu katanya SOP begitu (penyisihan barang bukti) untuk under cover dan Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh, semua itu di bawah pengawasan Kapolres," ucap Hotman.
Kendati demikian, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Diduga Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|