Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
IPW Minta Polri Tak Ragu Tetapkan Ketua PSSI Tersangka Bila..../Instagram @sugengteguhsantoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta pihak kepolisian tak ragu menetapkan Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan atau kerap disapa Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI lainnya sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, pengusutan tersangka tragedi jangan hanya berhenti di enam tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Namun menurutnya, hal tersebut dilakukan jika terdapat fakta yang cukup bukti terhadap Mochamad Iriawan dan Exco PSSI.
"Untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya [1].
Adapun Ketua IPW mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan bahwa Ketum PSSI harus bertanggung jawab secara hukum dan moral dalam tragedi Kanjuruhan.
Dalam hal ini, Sugeng meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu untuk menetapkan Mochamad Iriawan sebagai tersangka bila persyaratan formil dan materiil sudah terpenuhi. Sehingga janji Kapolri Sigit yang akan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan bisa terpenuhi.
"Hal ini sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepakbola Indonesia," jelasnya.
"Sehingga, kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil," imbuhnya.
Baca Juga Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan
Diketahui dalam tragedi Kanjuruhan di Malang tersebut, memakan korban meninggal dunia sebanyak 135 orang. Hal tersebut diduga disebabkan oleh adanya tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian, sehingga membuat suporter berdesakan mencari jalan keluar.
Tragedi Kanjuruhan tersebut membuat enam orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|