Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Irjen Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat./YouTube Polri TV
Sidang kode etik telah digelar Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022 hingga selesai pada 26 Agustus 2022 dini hari. Adapun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo dipecat dari Polri dengan tidak hormat (PTDH).
Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo menjadi pelanggar dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kendati dirinya telah dipecat, mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut.
Baca Juga Kapolri Sigit Dalami Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Terkait dengan Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas putusan pemecatannya, Kepala Divisi Humas Polri, irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak dari Irjen Ferdy Sambo. "Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi [1].
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Pasal 69 dalam Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan. Nantinya banding tersebut disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KKEP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Dua Jenderal jadi Saksi
Sidang kode etik tersebut yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, memberikan keputusan terhadap Irjen Ferdy Sambo, yakni pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang etik tersebut berlangsung selama kurang lebih 15 jam.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
Putusan kode etik Ferdy Sambo tersebut membuat Irjen Ferdy Sambo melakukan banding sesuai Perpol 7 Tahun 2022. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|