Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Irjen Ferdy Sambo Disebut Mafia oleh Ketua Komnas HAM./Instagram @divisipropampolri
Sebagaimana diketahui bahwa mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Adapun menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik secara terang-terangan menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo merupakan mafia. Sehingga pihak kepolisian harus hati-hati dengan FS.
Perihal publik yang memiliki keyakinan bahwa Ferdy Sambo akan dipidana, Ketua Komnas HAM menyebutkan bahwa harus hati-hati dengan mantan Kadiv Propam tersebut, pasalnya menurut Taufan, Sambo bukan orang sembarangan.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
Pasalnya, Ketua Komnas HAM menyoroti kiprah karir Irjen Ferdy Sambo yang telah puluhan tahun bekerja di bidang Reserse, sehingga menurut Taufan, Irjen Ferdy Sambo dirasa memiliki pengetahuan agar bebas dari jeratan hukum.
“Orang sekarang ini yakin banget Sambo dipidana, tetapi saya selalu bilang, hati-hati. Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun dia, bukan enggak tahu dia cara (bebas). Sebagai bos mafia dia tau caranya keluar,” ucap Taufan, dikutip dari JPNN [1], 5 September 2022.
Tak hanya itu, Ketua Komnas HAM menyinggung perihal Ferdy Sambo yang memiliki kekayaan yang berlimpah, sehingga bisa membayar siapapun untuk menutupi kasus hukumnya. Taufan menggambarkan jika terdapat pencabutan BAP.
Baca Juga Mahasiswa Diduga Menghina Presiden Jokowi, Polisi Proses Hukum
“Bayangkan kalau besok mereka sebut cabut BAP-nya, pusing enggak? Dia punya duit yang banyak, pengacara top berapa orang di Indonesia dia bisa bayar membela dia. Jaksanya bisa keteteran itu menghadapi,” jelas Taufan.
Agar Irjen Ferdy Sambo tidak lolos dari jeratan hukum, Ketua Komnas HAM telah menyarankan kepada penyidik agar selalu hati-hati dan tidak boleh berpuas diri untuk membawa kasus ini ke pengadilan, pasalnya, Taufan mengatakan belum tentu memenangkan gugatan.
“Saya sampaikan kepada penyidik, hati-hati jangan berpuas diri untuk membawa ke pengadilan, memenangkan gugatan atau dakwaan, belum tentu,” tuturnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|