Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Mantan Kabareskrim Soal Irjen Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati./Instagram @susno_duadji
Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, mendapatkan apresiasi dari mantan Kabareskrim Susno Duadji. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku salut dengan Polri yang telah menyangkakan Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Menurut mantan Kabareskrim itu bahawasnya pasal tersebut pertama kalinya disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang diduga terlibat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
Baca Juga Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Mahfud MD Singgung Motifnya
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno Duadji, dikutip dari Kompas [1], 10 Agustus 2022.
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.
Menurut Susno Duadji, alat bukti yang telah ditemukan, bisa mendukung pengenaan pasal semakin kuat. Pasalnya pihak kepolisian belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno Duadji.
“Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ujarnya menambahkan.
Susno Duadji juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus Brigadir J. "Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.
Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga Wakapolri Pimpin Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Adapun Bharada E memiliki peran untuk menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan KM, membantu menyaksikan penembakan Brigadir J, sedangkan Irjen Ferdy Sambo merupakan pihak yang diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|