Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Irjen Napoleon yang Minta DIbebaskan./Pixabay lechenie-narkomanii
Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan tersebut disampaikan Napoleon Bonaparte saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Pembacaan pledoi oleh Napoleon Bonaparte dilakukan olehnya saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti dalam persidangan, sehingga dirinya meminta agar diberikan putusan bebas.
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon Bonaparte di ruang sidang 4 PN Jaksel, dikutip dari Kompas [1], 26 Agustus 2022.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ajukan Banding
DIrinya menyebutkan bahwa dari delapan saksi, yang berada dilokasi dugaan penganiayaa, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan. Sementara tujuh saksi lainnya, berikan keterangan yang berlawanan dengan M Kace dan telah mencabut BAP.
“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” kata Napoleon Bonaparte. Sehingga dirinya meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk menolak seluruh tuntutan Jaksa terhadapnya. Jika hakim menolak, ia meminta hakim memberikan vonis lepas.
Perlu diketahui bahwa vonis lepas bisa diberikan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti sah dan meyakinkan. Namun terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga Ketua MPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI
“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri tersebut.
Pada saat sebelumnya, Jaksa memberikan penuntutan terhadap Napoleon Bonaparte, yakni divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara karena Jaksa menduga penganiayaan Napoleon terhadap M Kece hingga mengakibatkan luka-luka. Jaksa yakin Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|