Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J./Pixabay luctheo
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam pada 8 Juli 2022. Dalam hal ini, penyidik menggunakan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Perlu diketahui bahwa Brigadir J merupakan salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo saat dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, namun harus meregang nyawa pada saat peristiwa penembakan di rumah dinas milik Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam.
Baca Juga Kapolri Sigit Akan Copot Pejabat Polri yang Terlibat Judi Online
Awal mula pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E. Adapun alasan awalnya menurut pihak kepolisian, peristiwa penembakan tersebut dilakukan karena Brigadir J yang melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Namun, pernyataan tersebut yang sebelumnya diutarakan pihak kepolisian lalu terbantahkan. Disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J yang diduga melecehkan istri Ferdy Sambo dengan Bharada E.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, diantaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ke-4 tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Suap Terhadap LPSK
Dalam kasus ini, Bharada E telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi JC atau Justice Collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Tak hanya itu, inspektorat khusus (irsus) telah memeriksa sebanyak 63 personel Polri terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, sebanyak 35 anggota Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|