Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya./Twitter @divpropampolri
Istri dari irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menjadi terlindung. Sebagaimana diketahui bahwasanya istri dari Irjen Ferdy Sambo (inisial P), berada di dalam rumah saat penembakan Brigadir J hingga tewas.
Kendati demikian, LPSK tengah mengkaji permohonan dari istri Irjen Ferdy Sambo dan akan melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum memutuskan penyetujuan permohonannya.
"Ya betul ada permohonan (dari P), LPSK saat ini mengkaji permohonan itu," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dikutip dari Republika [1], 18 Juli 2022.
Menurut Wakil Ketua LPSK, pihaknya memiliki kapasitas dan instrumen yang memadai untuk menjalankan fungsi perlindungan. Sehingga jika nantinya permohonan istri Irjen Ferdy Sambo disetujui, akan diberikan mekanisme perlindungan yang bisa segera diterapkan.
Baca Juga Baku Tembak Dua Ajudan Irjen Ferdy Sambo Tewaskan Brigadir J, Netizen Merasa Janggal
"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Maneger.
Adapun prinsip perlindungan di LPSK bersifat kesukarelaan atau berbasis kepada permohonan, sehingga LPSK tidak bisa mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi saksi atau korban dari suatu peristiwa. Sehingga dirinya menyarankan untuk pihak yang memerlukan perlindungan, untuk segera mengajukannya.
"Untuk itu, LPSK mendorong agar para pihak yang memerlukan perlindungan untuk mengajukan permohonan ke LPSK," ucap Maneger.
Tak hanya itu, LPSK juga terus memantau kasus penembakan Brigadir J hingga tewas yang berlokasi di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
"Sebagai ikhtiar untuk merespons kasus tersebut, LPSK sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak lainnya. Begitu ada permohonan, LPSK segera proses sesuai mandat LPSK agar membuat terang peristiwa," jelas Maneger.
Baca Juga Ketua MPR Dorong Polri Usut Kasus Penembakan Brigadir J: Masyarakat Menunggu
Komnas Perempuan Temukan Indikasi Kekerasan Seksual
Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, pihaknya menduga terdapat indikasi bahwa istri Irjen Ferdy Sambo alami kekerasan seksual. Hal tersebut didapatkan setelah pihaknya memenuhi undangan Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2022 untuk mendengarkan keterangan pihak penyidik dan psikolog yang dampingi istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Namun, dirinya tak ingin berspekulasi perihal bentuk kekerasan seksual yang menimpa istri Kadiv Propam tersebut, pasalnya indikasi kekerasan seksual harus didalami lebih lanjut.
"Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi P," ujarnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|