Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Anggota Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan./Instagram @ace.hasan.syadzily
Imbas dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, keputusan Kemenag dalam hal ini sudah tepat.
Menurutnya, pesantren tidak dibenarkan melindungi pihak yang diduga melakukan sesuatu yang melawan atau melanggar hukum, karena bertentangan dengan ajaran agamanya.
"Seharusnya pihak pesantren jangan melindungi pihak yang jelas melakukan tindakan perundungan yang melanggar hukum. Pesantren jangan dijadikan sebagai lembaga yang membela tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, dikutip dari Detik [1], 8 Juli 2022.
Baca Juga Anak Kiai Buron Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, NU Jatim: Kami Dukung Polisi
Dirinya menduga bahwa pihak Kemenag yang mencabut izin ponpes tersebut karena dinilai melindungi terduga pelanggaran hukum. Seharusnya pesantren menghargai dan kooperatif terhadap penegakan hukum.
"Seharusnya pihak pesantren kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Kita harus menghormati hukum," ujar Ace.
Sehingga, menurutnya jika terdapat pesantren yang melawan atau memperlambat upaya penegakan hukum, harus diberi sanksi.
Baca Juga Izin PUB ACT Langsung Dicabut Mensos Ad Interim Muhadjir
"Oleh karena itu, jika ada pesantren yang bertindak melawan hukum ya harus diberikan sanksi. Pencabutan izin pesantren merupakan langkah yang tepat," imbuhnya.
Pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena diduga melindungi tersangka pencabulan yang diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.
Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menjelaskan jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah sudah dibekukan pihaknya.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|