Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy cabut Izin ACT./Instagram @muhadjir_effendy
Menteri Sosial definitif, Tri Rismaharini sedang menunaikan ibadah haji, lalu jabatan Menteri Sosial sementara (Ad Interim) diisi oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK.
"(Sejak) 6 Juli (jadi Mensos Ad Interim). Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat, dikutip dari CNN Indonesia [1], 6 Juli 2022.
Usai dirinya dilantik menjadi Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sebelumnya telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin PUB ACT tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan dari yayasan tersebut. Adapun izin PUB ACT yang dicabut, tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca Juga Polemik Lembaga ACT Buat Netizen ‘Perang’ Tagar di Twitter
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir, dikutip dari Kompas [2], 6 Juli 2022.
Pelanggaran yang terjadi sehingga izin PUB ACT dicabut, menurutnya karena pemotongan uang donasi melebihi ketentuan yang telah diatur, yakni Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Baca Juga Diduga Personil JKT48 Mendapat Pelecehan Seksual, Gibran: Bukan di Mall Solo
Namun, pemotongan donasi yang dilakukan oleh ACT, menurut klarifikasi Presiden yayasan, Ibnu Khajar, rata-rata mencapai 13,7 persen dari total hasil pengumpulan donasi, yang digunakan operasional yayasan.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini, pemerintah sedang responsif berkenaan dengan sesuatu yang membuat masyarakat resah. Ke depannya, pihak Kemensos akan menyisir perihal izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain yang serupa. Sehingga diharapkan menimbulkan efek jera.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|