Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House./Unsplash Tingey Injury Law Firm
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ferdy Sambo dikatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan ditempatkan di safe house atau rumah aman. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak.
Adapun menurut Barita, hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan serta untuk mempermudah koordinasi antar JPU dengan jaksa lainnya dalam memproses kasus tersebut.
"Dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," ujarnya [1], 29 September 2022.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
Rencana penempatan puluhan jaksa (73 orang) di safe house itu dilakukan juga untuk mengantisipasi upaya adanya intervensi hukum yang dilakukan pihak tertentu. Sehingga para jaksa bisa bekerja dengan profesional.
"Termasuk adanya kekhawatiran publik dugaan 'intervensi di luar hukum' dalam kasus ini. Jadi hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," tuturnya.
Pihak Kejagung RI telah membentuk tim yang terdiri dari 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
Diketahui saat ini berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. Berkas perkara tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Ke-5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Untuk kasus obstruction of justice, terdapat tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap Kejagung.
Ke-7 berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|