Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Jaksa Kirimkan Berkas Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jaksel./Tangkapan Layar YouTube Kejaksaan RI
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi [1].
Dirinya mengatakan bahwa pelimpahan berkas beberapa terdakwa kasus tersebut ke PN Jaksel sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. "Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambahnya.
Tak hanya pelimpahan tahap II yang berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jaksel juga memberikan surat dakwaan untuk ke-11 terdakwa, sehingga bisa cepat untuk disidangkan.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.
Kendati demikian, Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan segalanya untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan yang lainnya. Nantinya, penunjukkan majelis hakim, dilakukan usai pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
Saat ini, kasus Ferdy Sambo telah memasuki babak baru, yakni pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, yakni pada 5 Oktober 2022 silam dengan 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|