Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat./Pixabay lechenie-narkomanii
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang pada 6 September 2022. Dirinya bebas pada saat mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Perlu diketahui bahwa Jaksa Pinangki merupakan terpidana tiga kasus yang berbeda, mulai dari penerimaan suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang USD 444.900 (sekira Rp6.219.380.900), hingga menyuap pejabat MA dan Kejagung RI.
Adapun mantan Jaksa Pinangki divonis hukuman empat tahun penjara. Sehingga seharusnya Pinangki baru bebas murni pada Agustus 2024 karena dirinya baru dilakukan penahanan pada Agustus 2022 silam. Namun ia mendapatkan bebas bersyarat.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno menjelaskan bahwa mantan Jaksa Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat.
"Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik," ujarnya, dikutip dari Kumparan [1].
Baca Juga Enam Oknum Anggota TNI Tersangka Mutilasi Terancam Bui Seumur Hidup
Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, terdapat empat syarat bagi narapidana jika ingin mengajukan bebas bersyarat, yakni sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa Jaksa Pinangki divonis empat tahun penjara atau 48 bulan, sehingga 2/3 masa penahanannya adalah 32 bulan. Jika ditahan pada Agustus 2020, 2/3 masa penahanannya jatuh pada April 2023.
Baca Juga Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot
Jika awal penahanan Pinangki pada Agustus 2020 dan bebas bersyarat pada September 2022, maka mantan jaksa tersebut baru menjalani masa hukuman penjara dua tahun satu bulan atau 25 bulan. Namun berbeda jika ia mendapat remisi.
Remisi atau pengurangan hukuman bila Pinangki tercatat sudah menjalani 2/3 masa penahanan hingga September 2022, berarti mantan Jaksa Pinangki mendapatkan remisi selama tujuh bulan. Hal tersebut dibenarkan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
"Bebas murni 18 Desember 2023," kata Rika Aprianti.
Mantan Jaksa Pinangki selama pembebasan bersyarat, harus mengikuti bimbingan di Bapas Jakarta Selatan. Menurutnya, masa bimbingan tersebut berakhir pada 18 Desember 2024.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|