Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kapolri Dalami Motif Sambo Tembak Brigadir J./Instagram @listyosigitprabowo
Motif dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo masih harus didalami oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa istri mantan Kadiv Propam, Putri Candrawathi untuk dalami motifnya.
"Saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Listyo di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip dari CNN Indonesia [1], 25 Agustus 2022.
Pihak penyidik akan memeriksa Putri Candrawathi dan mempertanyakan perihal isu pelecehan atau perselingkuhan, sehingga tidak akan ada isu liar tentang motif penembakan Brigadir J hingga tewas oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Ini untuk menjawab isunya antara pelecehan atau perselingkuhan kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu, itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," imbuhnya.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Dua Jenderal jadi Saksi
Namun hingga saat ini, Kapolri Sigit menjelaskan bahwa keterangan yang diterima tik khusus Polri soal motif penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas, terkait dengan masalah kesusilaan. Sehingga Ferdy Sambo mengaku dirinya terpacu emosi saat Putri Candrawathi melaporkan peristiwa tersebut.
Kendati demikian, Kapolri Sigit juga masih terus akan mendalami kebenaran yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo perihal motif penembakan Brigadir J hingga tewas. "Itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," katanya.
Baca Juga Mantan Kapolres Jaksel Ditempatkan di Patsus Mako Brimob
Untuk kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, pihak timsus Polri telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka kasus ini, diantaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Pihak inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 anggota Polri dan 35 personel diduga melanggar etik.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|