Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kapolri Listyo Sigit Ketahui Sosok yang Mengambil CCTV/Instagram @listyosigitprabowo
Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui siapa yang mengambil CCTV dan bagaimana mekanisme pengambilannya sehingga dikatakan CCTV tersebut rusak. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan.
"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Kapolri Listyo Sigit, dikutip dari Antara [1], 5 Agustus 2022.
Kapolri Proses 25 Polisi yang Tidak Profesional
Kapolri Sigit juga menjelaskan bahwa Polri memproses 25 anggota polisi yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ucapkan Mohon Maaf
Sebanyak 25 anggota Polri diduga tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. Hal tersebut membuat penanganan TKP menjadi terhambat dan penyidikannya tidak bisa berjalan dengan baik.
Salah satunya adalah hilangnya rekaman CCTV di TKP kematian Brigadir J yang membuat masyarakat menyoroti hal tersebut. Kapolri Sigit sangat memfokuskan hal tersebut dan akan memberikan kelanjutan informasinya kepada masyarakat.
Adapun ke-25 personel Polri diantaranya tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima anggota berpangkat komisaris besar, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh anggota dengan pangkat pama, serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.
Baca Juga Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Ancaman 15 Tahun
Mantan Kabareskrim tersebut juga masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP mendapatkan perintah seseorang atau melakukan dengan inisiatif sendiri, pasalnya ke-25 personel tersebut berasal dari Propam, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Bareskrim Polri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri Sigit.
Untuk kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam sesuai surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|