Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kapolri Sigit Ungkap 3 Kapolda yang Diduga Terlibat Skenario Sambo./Instagram @listyosigitprabowo
Kabar mengenai dugaan terlibatnya ketiga kapolda dalam skenario Ferdy Sambo, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, diluruskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Sigit mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan tim khusus sudah memeriksa ketiganya. Namun, dirinya mengatakan bahwa jajarannya tak menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan skenario Ferdy Sambo.
"Divisi Propam dan timsus sudah memeriksa, ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada berkaitan dengan skenario kasus FS. Ini supaya menjadi jelas dan tidak polemik," ujar Listyo Sigit Prabowo [1].
Baca Juga Polri Sebut Konsorsium 303 Tak Ada, IPW Ungkap Transaksi Miliaran
Pada saat sebelumnya, terdapat dugaan soal Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang diduga sempat ditelepon oleh Ferdy Sambo setelah peristiwa penembakan Brigadir J hingga meregang nyawa. Keduanya pun sempat bertemu setelah penembakan tersebut terjadi.
Tak hanya itu, terdapat isu mengenai Kapolda Metro Jaya yang menyebarkan skenario pembunuhan Brigadir J versi Ferdy Sambo kepada Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Lalu diisukan ketiganya melobi beberapa pejabat utama Polri untuk mempercayai skenario Ferdy Sambo. Diketahui bahwa ada lima tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
Baca Juga Kuasa Hukum Brigadir J Dukung Jaksa Kasus Sambo Tinggal di Safe House
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara perintangan penyidikan, terdapat 7 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Diketahui bahwa kedua berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|