Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Narkoba./Pixabay Ichigo121212
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba belum lama ini menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat kasus jaringan narkotika di tempat hiburan malam.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang dilakukan di basement Apartemen Taman Sari Mahogany, Karawang pada Kamis 11 Agustus 2022 pikul 07.00 WIB.
Pada penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Adapun narkoba jenis sabu tersebut terbagi dalam tiga buah klip, dengan masing-masing beratnya 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.
Baca Juga Kapolri Sigit Akan Copot Pejabat Polri yang Terlibat Judi Online
Terkait dengan pengenaan pasal, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dikenakan pasal pengedar narkoba karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam. Kendati demikian, Kasat Narkoba Polres Karawang tidak dikenakan pasal pengguna narkoba.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo meskipun Kasat Narkoba Polres Karawang kedapatan positif sabu saat dilakukan penangkapan. "Kita enggak pakai pasal pengguna terhadap ENM," ujarnya.
Pasal yang akan disangkakan terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang yang kedapatan positif narkoba adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perlu diketahui bahwa pasal tersebut mengatur ketentuan perihal narkoba.
Baca Juga Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Suap Terhadap LPSK
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur ketentuan perihal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memberikan narkotika. Ancaman hukuman terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang adalah 20 tahun penjara.
"Ancamannya 20 tahun penjara," ungkapnya.
Namun, dirinya belum menjelaskan lebih lanjut perihal keterlibatan Kasat Narkoba Polres Karawang yang tertangkap oleh Bareskrim Polri di tempat hiburan malam tersebut dengan kondisi positif narkotika.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|