Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Perkembangan Kasus Iko Uwais./Instagram @iko.uwais
Sebagaimana diketahui bahwa Iko Uwais telah dilaporkan seseorang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Adapun persoalannya seputar honor desain interior yang belum dibayarkan separuhnya lagi, namun pihak Iko merasa bahwa hasil kerjanya, tak sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga diduga menyebabkan penganiayaan.
Kendati demikian, dalam kasus dugaan penganiayaan Iko Uwais, pihak kepolisian berikan sinyal akan mengumumkan tersangka. Penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota akan menggelar perkara dalam waktu dekat, untuk menentukan tersangka setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta selesai.
"Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Merdeka [1], 5 Juli 2022.
Baca Juga Diduga Iko uwais Lakukan Pemukulan: Ditendang Duluan, Buat Sentimen Negatif 93 Persen
Sampai dengan saat ini, pihak penyidik dikatakannya, sudah memeriksa delapan orang saksi termasuk saksi dari pelapor dan terlapor. Terdapat saksi ahli yang diperiksa polisi, yakni dokter yang melakukan visum.
"Hingga saat ini penyidik dari satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 8 orang saksi," ujar dia.
Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Iko Uwais
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais dikatakan pihak kepolisian,terdapat unsur pidana. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga Iko Uwais Diduga Lakukan Pemukulan, Polisi Akan Periksa
Pihak kepolisian sudah mendalami unsur-unsur yang dipersangkakakan kepada terlapor, yakni pada Pasal 170 KUHP. Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan Polisi tersebut dibuat oleh Rudi selaku korban pada 11 Juni 2022. Terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Menurut Iko Uwais, dirinya membantah atas apa yang dituduhkan oleh Rudi, pasalnya, Iko merasa Rudi telah memutarbalikkan fakta sebenarnya. Lalu Iko Uwais pun melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|