Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Pihak Kejaksaan dan BPKP Soal Kerugian Negara Rp104 Triliun dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi./Instagram @kejaksaan.ri
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa total kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi selaku Bos Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun.
Perihal total kerugian negara yang mencapai Rp104,1 triliun, merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
Baca Juga Pengacara Erick Thohir Sebut Kliennya Inginkan Usut Tuntas Faizal Assegaf
"Hari ini kami dari BPKP menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah kami selesaikan, di mana lingkup dari perhitungan kami adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang terdiri dari 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektar," terang Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsari di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip dari Kontan [1].
Dirinya juga menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud merupakan penyimpangan yang berdampak hilangnya hak negara atas pemanfaatan hutan dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan yang lainnya.
"Di samping yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga menyebabkan kerugian perekonomian negara, " tambahnya.
Baca Juga Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Hasil audit mengenai kerugian negara yang mencapai Rp104,1 triliun atas kasus dugaan korupsi Surya Darmadi, akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan akan digunakan untuk mengembangkan dan membuat dakwaan atas kasus perkara korupsi tersangka Surya Darmadi.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode tahun 1999 hingga 2008, R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana pada 1 Agustus 2022 silam.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|