Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Irjen Ferdy Sambo./Twitter @divpropampolri
Pihak Kejaksaan RI mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan kelima tersangka lainnya setelah dilakukan perbaikan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun kelima berkas perkara tersebut adalah tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. "Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani [1].
Menurutnya, sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi sebagai bentuk tindak lanjut pengembalian berkas atau P-19 dari pihak jaksa ke pihak kepolisian. Sehingga hal itu sedang diteliti.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa berkas yang telah masuk dan diterima oleh JPU, akan kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa "Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.
Diketahui bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Namun setelah diteliti selama 14 hari, JPU nyatakan berkas belum lengkap, namun saat ini telah dikirimkan kembali.
Perihal pelimpahan berkas perkara Putri Candrawati diberikan pada 29 Agustus 2022 namun dikembalikan pada 8 September 2022. Setelah itu, berkas perkara kelima tersangka termasuk Ferdy Sambo, telah dilimpahkan kembali ke JPU pada 14 September 2022.
Baca Juga Anggota Polisi di Aceh Tewas Diduga Bunuh Diri, Pihak Keluarga Tak Percaya
Menurut Agung Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, jika berkas telah diteliti dan lengkap atau P-21, maka dilanjutkan dengan tahap II. "Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|